Selamat Datang di Situs Resmi SMA Negeri 1 Muara Enim | Visi : Unggul dalam Mutu, Akhlaq, Sadar Lingkungan dan Berwawasan Global | Misi : 1. Melaksanakan pembelajaran yang aktif, kreatif, efektif, inovatif dan menyenangkan; 2. Menumbuhkan semangat keunggulan dan disiplin; 3. Menumbuhkembangkan pengamalan agama; 4. Mendorong siswa berprestasi dibidang ekstrakurikuler; 5. Melaksanakan English Day dan English Speaking Area; 6. Memahirkan penggunaan Information Communication Technology (ICT); 7. Menumbuhkan sikap sadar lingkungan bagi seluruh warga sekolah; 8. Membudayakan hidup bersih, sehat cinta lingkungan sekolah dan masyarakat; 9. Mencegah pencemaran dan kerusakan lingkungan.

Peserta Sertifikasi Guru

by Super User - 833 Viewer
IMG

1. Siapa saja yang dapat mengikuti sertifikasi guru? Apakah sertifikasi hanya berlaku bagi guru yang mengajar di sekolah negeri?

Semua guru yang memenuhi persyaratan berhak mengikuti sertifikasi, baik guru baik PNS maupun Non-PNS. UU Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen tidak membedakan guru menurut unit organisasinya, terutama berkaitan dengan tunjangan profesi, tunjangan fungsional, dan tunjangan khusus.

2. Apakah guru yang belum mempunyai akta mengajar boleh mengikuti sertifikasi guru?

Semua guru dalam jabatan boleh mengikuti sertifikasi guru asalkan memenuhi persyaratan sertifikasi guru.

3. Apakah guru honorer boleh mengikuti sertifikasi guru?

Guru honorer yang memenuhi kriteria boleh mengikuti sertifikasi guru.

4. Apa definisi guru dalam jabatan?

Guru dalam jabatan adalah guru yang secara resmi telah mengajar pada suatu satuan pendidikan saat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen diberlakukan.

5. Apakah guru yang akan pensiun perlu mengikuti sertifikasi?

Semua guru yang belum pensiun berhak mengikuti sertifikasi.

6. Guru agama yang bertugas di sekolah binaan Depdiknas, siapa yang mensertifikasi?

Sertifikasi guru agama baik yang diangkat Depdiknas, Depag, maupun Pemda dilakukan oleh Depag.

7. Guru BP apakah juga dapat dimasukkkan dalam kuota?

Guru BP dapat dimasukkan dalam kuota, sementara itu instrumennya akan disiapkan.

8. Jika guru sudah pernah mengikuti uji kompetensi yang dilakukan oleh propinsi, apakah

masih harus mengikuti sertifikasi guru?

Uji sertifikasi yang dilakukan oleh provinsi memiliki tujuan yang berbeda dengansertifikasi guru sebagai amanat UU Guru dan Dosen, oleh kerena itu guru harus mengikutinya dan hasil uji kompetensi yang pernah diikuti dilampirkan dalam portofolio.

9. Apakah guru kejuruan yang sdh mendapatkan sertifikat profesi dari LSP masih harus

mengikuti sertifikasi guru?

Guru SMK yang sudah memiliki sertifikat profesi dari LSP harus mengkuti sertifikasi dan hasil sertifikasi dari LSP dilampirkan dalam portofolio.

10. Bagaimana dengan guru yang pensiun, hampir pensiun, ketika lulus kemudian pensiun?

Guru yang pensiun tidak perlu mengikuti sertifikasi guru. Guru yang hampir pensiun mendapatkan prioritas utama untuk mengikuti sertifikasi guru.Guru yang ketika lulus sertifikasi kemudian pensiun dapat terus mengajar apabila masih memiliki kemampuan mengajar tetapi tidak mendapatkan tunjangan profesi.

11. Seorang guru sampai pensiun berapa kali disertifikasi?

Seorang guru wajib mengikuti sertifikasi guru selama 1 (satu) kali selama guru tersebut mengajar.

12. Jika guru mengundurkan diri apa boleh ikut lagi?

Pada prinsipnya guru wajib mengikuti sertifikasi guru, dan diharapkan tidak mengundurkan diri hanya dikarenakan portofolio belum mencukupi batas minima kelulusan. Berapapun portofolio yang dimiliki guru akan diproses oleh perguruan tinggi. Jika portofolio tidak mencukupi batas minimal kelulusan maka guru akan mengikuti pendidikan dan pelatihan profesi guru yang  diselenggarakan oleh perguruan tinggi.