Selamat Datang di Situs Resmi SMA Negeri 1 Muara Enim | Visi : Unggul dalam Mutu, Akhlaq, Sadar Lingkungan dan Berwawasan Global | Misi : 1. Melaksanakan pembelajaran yang aktif, kreatif, efektif, inovatif dan menyenangkan; 2. Menumbuhkan semangat keunggulan dan disiplin; 3. Menumbuhkembangkan pengamalan agama; 4. Mendorong siswa berprestasi dibidang ekstrakurikuler; 5. Melaksanakan English Day dan English Speaking Area; 6. Memahirkan penggunaan Information Communication Technology (ICT); 7. Menumbuhkan sikap sadar lingkungan bagi seluruh warga sekolah; 8. Membudayakan hidup bersih, sehat cinta lingkungan sekolah dan masyarakat; 9. Mencegah pencemaran dan kerusakan lingkungan.

PPCI - Pemda Terus Angkat Tenaga Honorer, BKN Jadi Jengkel

by Super User - 274 Viewer
IMG

Pejabat Kepegawaian (PPK) dan pejabat di lingkungan instansi pemerintah dilarang mengangkat tenaga honorer atau sejenisnya. Peringatan ini kembali disampaikan lantaran masih adanya laporan bahwa di daerah masih ada pejabat yang mengangkat tenaga honorer.
Pelarangan ini, sebelumnya sudah pernah diungkapkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi (Menpan-RB) EE Mangindaan, namun ternyata tidak diindahkan pemda.
Kabag Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Tumpak Hutabarat mengungkapkan, cara pengangkatan tenaga honorer di daerah bermacam cara. Ada yang menyebut pegawai kontrak dan ada yang terang-terangan menyebut honorer. Yang jadi masalah, ketika para honorer ini kemudian ikut-ikutan minta CPNS.
"Kan aneh kalau pemda masih mengangkat tenaga honorer di atas 2006. Karena sudah dilarang sejak 2005. Sementara ditetapkan dengan peraturan pemerintah," tutur Tumpak, Kamis (14/4).
Pelarangan ini, menurut dia, agar lebih fokus pada pembangunan daerah.
Pemda harus mampu menyeimbangkan penggunaan dana APBD, belanja rutin pegawai dengan belanja publik untuk pembangunan daerah. "Jangan sampai belanja rutin pegawai lebih besar daripada pembangunan yang akhirnya pembangunan daerah tidak diperhatikan," ujarnya.
Untuk mengisi kekosongan tenaga kerja di daerah, pemda disarankan merekrut outsourcing atau memaksimalkan pegawai yang sudah ada dengan berbagai pelatihan. Namun harus memperhatikan beban kerja di daerah.
Untuk diketahui, berdasarkan PP No 48 Tahun 2005 jo PP No 43 Tahun 2007 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi CPNS, semua pejabat kepegawaian dan pejabat di lingkungan instansi pemerintah dilarang mengangkat tenaga honorer atau sejenisnya

 

sumber : http://www.pengumuman-cpns.com/2011/04/berita-cpns-indonesia/honorer/pemda-terus-angkat-tenaga-honorer-bkn-jadi-jengkel